Panduan
Panduan Kegiatan KKN-T 2023
Melakukan Perencanaan dan Kegiatan Edukasi, Literasi, dan Digitalisasi Keuangan Syariah kepada masyarakat dengan memanfaatkan media daring maupun luring.
Kemampuan mencermati dan menganalisa konsep dan identitas diri kelompok masyarakat dengan target teridentifikasinya kebutuhan, masalah, potensi, dan atau asset kelompok masyarakat tersebut. a) Menjalin kordinasi yang baik dengan masyarakat baik secara daring maupun langsung tatap muka; b) Identifikasi masalah, kebutuhan, potensi dan harapan yang ada di masyarakat; c) Pemetaan kondisi aktual masyarakat; d) Melaporkan hasil refleksi sosial kepada DPL; e) Memperoleh ulasan dan masukan DPL atas hasil refleksi sosial; f) Hasil refleksi sosial berupa gambaran obyektif masyarakat.
Kemampuan menentukan hal-hal yang ingin dicapai (tujuan) serta menentukan berbagai tahapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. a) Menyusun hasil identifikasi menjadi dokumen perencanaan partisipatif bersama tokoh masyarakat setempat dengan prinsip kesetaraan, demokratis dan keadilan; b) Identifikasi prioritas permasalahan utama yang dirasakan oleh masyarakat; c) Menggali potensi dan sumber daya di masyarakat yang dapat digunaan untuk memecahkan masalah; d) Menggali alternatif pemecahan masalah yang bisa dilakukan oleh masyarakat, sekaligus melihat kemungkinan adanya intervensi pemecahan masalah; e) Membentuk tim pelaksana program sebagai penanggungjawab dari setiap program yang telah disepakati; f) Melaporkan draft perencanaan program kepada DPL; g) Memperoleh masukan dari DPL; h) Merumuskan perencanaan program.
Upaya mewujudkan program/produk yang sudah direncanakan dan menentukan nilai manfaat dari program/produk yang sudah dijalankan. a) Membentuk tim pelaksana program; b) Mensosialisasikan program kepada masyarakat; c) Menjadwalkan kegiatan pelaksanaan program; d) Mencatat setiap kegiatan untuk bahan laporan; e) Dokumentasi perilaku warga pada proses dan hasil program; f) Melakukan pengecekan pelaksanaan program disesuaikan dengan perencanaan; g) Melaporkan hasil pekerjaan kepada masyarakat dan DPL sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi; h) DPL melakukan monev online, memberikan masukan pada pelaksanan program; i) Hasil temuan monev direkomendasikan untuk bahan tindak lanjut program; j) Peserta meminta masyarakat untuk memberikan testimoni baik secara tertulis maupun dengan rekaman video singkat.
Penilaian dilakukan oleh Tim Pembimbing Lapangan. Instrumen Penilaian meliputi partisipasi aktif peserta dan target pencapaian kegiatan.